Tabungan Koperasi Mudharabah

Tabungan Koperasi Mudharabah adalah Tabungan koperasi yang bersifat  umum, yakni berupa simpanan dari anggota dalam bentuk uang rupiah yang penarikan dan penyetorannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan menggunakan pass-book sebagai media pelaksanaan transaksinya. Berdasarkan akad yang digunakan, yaitu merupakan Tabungan Koperasi dengan akad Mudharabah Al-Muthlaqah

Manfaat
•    Sesuai kebijkan dapat diberikan nisbah bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku
•    Mendapatkan Buku Takop Mudharabah sebagai bukti tabungan sekaligus sebagai catatan transaksi rekening
•    Mendapatkan kartu debit (ATM) co-Branding bekerjasama dengan Bank Mandiri
•    Fasilitas Mobile-JASA Syariah
•    Notifikasi transaksi secara otomatis ke nomor handphone yang terdaftar
•    Dapat diikutsertakan penyaringan hadiah sesuai ketentuan yang berlaku

Persyaratan
•    Produk Tabungan ini ditujukan kepada perseorangan Anggota, Koperasi atau anggota koperasi lain
•    Pemohon mengisi dan mendatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Koperasi (TAKOP) Mudharabah
•    Pemohon membawa dan menyerahkan KTP

    Biaya
•    Setoran awal minimum                Rp. 500.000,-
•    Setoran minimum selanjutnya      Rp.   50.000,-
•    Saldo pengendapan                     Rp. 500.000,-
•    Biaya administrasi bulanan          Rp.     5.000,- (apabila bagi hasil > Rp. 5.000,-)
•    Penggantian buku hilang/rusak   Rp.    10.000,-
•    Biaya penutupan rekening           Rp.    10.000,-