Tabungan Koperasi Mudharabah
Tabungan Koperasi Mudharabah adalah Tabungan koperasi yang bersifat umum, yakni berupa simpanan dari anggota dalam bentuk uang rupiah yang penarikan dan penyetorannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan menggunakan pass-book sebagai media pelaksanaan transaksinya. Berdasarkan akad yang digunakan, yaitu merupakan Tabungan Koperasi dengan akad Mudharabah Al-Muthlaqah
Manfaat
• Sesuai kebijkan dapat diberikan nisbah bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku
• Mendapatkan Buku Takop Mudharabah sebagai bukti tabungan sekaligus sebagai catatan transaksi rekening
• Mendapatkan kartu debit (ATM) co-Branding bekerjasama dengan Bank Mandiri
• Fasilitas Mobile-JASA Syariah
• Notifikasi transaksi secara otomatis ke nomor handphone yang terdaftar
• Dapat diikutsertakan penyaringan hadiah sesuai ketentuan yang berlaku
Persyaratan
• Produk Tabungan ini ditujukan kepada perseorangan Anggota, Koperasi atau anggota koperasi lain
• Pemohon mengisi dan mendatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Koperasi (TAKOP) Mudharabah
• Pemohon membawa dan menyerahkan KTP
Biaya
• Setoran awal minimum Rp. 500.000,-
• Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,-
• Saldo pengendapan Rp. 500.000,-
• Biaya administrasi bulanan Rp. 5.000,- (apabila bagi hasil > Rp. 5.000,-)
• Penggantian buku hilang/rusak Rp. 10.000,-
• Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,-