Tabungan Qurban

Tabungan Qurban adalah program simpanan perencanaan dengan berjangka waktu tertentu guna memfasilitasi dalam perencanaan untuk membeli hewan kurban, Berdasarkan akad yang digunakan, yaitu merupakan Tabungan Koperasi dengan akad Mudharabah Al-Muthlaqah

Manfaat
•    Tabungan akan kembali utuh di akhir periode
•    Mendapatkan bonus untuk biaya pemotongan di akhir periode
•    Penyimpan dapat memiliki lebih dari 1 nomor simpanan
•    Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan
•    Penyaringan hadiah di akhir periode
•    Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan

Persyaratan
•    Produk Tabungan ini ditujukan kepada perseorangan Anggota, Koperasi atau anggota koperasi lain
•    Pemohon mengisi dan mendatangani formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Qurban Mudharabah
•    Pemohon membawa dan menyerahkan KTP
•    Nominal setoran Rp. 300.000,-/bulan
•    Jangka waktu 11 bulan